SANCAnews – Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia
(LP3HI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan LPSK untuk
melindungi dua oknum Polisi dalam kasus unlawful killing.
Desakan untuk memberikan perlindungan dilakukan setelah
seorang oknum polisi dalam kasus tersebut diketahui telah meninggal dunia.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa dua
oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana unlawful killing tersebut bisa
menjadi kunci untuk membuka kotak pandora terkait peristiwa yang sebenarnya
terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan menyebabkan enam Laskar
FPI meninggal dunia.
"Kami mendesak Propam Polri dan LPSK bekerja sama
melindungi dua oknum Polisi sisanya ini agar tidak terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan dua oknum tersebut tidak bisa memberikan keterangan dengan bebas
atas tragedi KM 50 maupun kasus tersebut dihentikan," kata Kurniawan
kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).
Kurniawan mengaku khawatir ada pihak yang lebih tinggi tidak
ingin perkara itu terbongkar pada saat tersangka memberi kesaksian di
Pengadilan.
Dia juga mendesak agar dua oknum Polisi itu masuk ke dalam
program LPSK selama proses hukumnya berjalan.
"Kan yang jadi pertanyaan itu apakah penembakan itu
murni reaksi spontan atau memang perintah dari pejabat yang lebih tinggi
lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen
Pol Rusdi Hartono memastikan EPZ yang jadi salah satu tersangka kasus tindak
pidana penembakan empat anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Rusdi menyebut penyebabnya adalah kecelakaan motor tunggal
pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Tangerang
Selatan.
"EPZ meninggal dalam kecelakaan tunggal motor scoopy dan
meninggal keesokan harinya pada jam 12.55 WIB setelah mendapat perawatan,"
tutur Rusdi. (*)