SANCAnews – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengatakan, ledakan
jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia,
adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun ia heran Mahfud
tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.
Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota
keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid
Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.
Habib Rizieq menuturkan, pada 10 November 2020 dirinya dan
keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas
Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas
bandara untuk diurus Keimigrasian.
Namun, Habib Rizieq mengakui tak bisa mengikuti petugas
tersebut karena dari pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput, dan di
dalam gedung bandara telah dipadati ribuan massa. Sedangkan di luar gedung
bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.
"Akibatnya kami tidak bisa lagi bertemu dengan para
petugas bandara, sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi
dari pihak bandara baik secara lisan maupun tulisan. Baru setelah sepekan,
sekitar 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di
Petamburan yang digelar 14 November 2020, paspor kami beserta surat dari pihak
bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami," kata Habib Rizieq dikutip
dalam lembar eksepsinya, Selasa (23/3/2021).
Setelah menerima surat dari pihak bandara, barulah ia
mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari bagi yang baru datang dari
luar negeri. Karena itulah terhitung sejak 17 November 2020, ia pun melakukan
isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Mer-C. Bahkan
karena mengalami kelelahan yang begitu berat, dirinya pada pekan berikutnya
meminta perawatan khusus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat
dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko
Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa
datang untuk menjemput," terang Habib Rizieq.
Menurutnya, kerumunan di bandara jauh lebih besar
dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah, massa
dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang. Sedangkan jumlah massa di
kerumunan Petamburan hanya beberapa ribu saja. Dari segi protokol kesehatan,
kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut. Sedangkan
kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.
"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak
pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan
mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut
kerumunan," ucapnya.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang
sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara
justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan
panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal
hasutan," tutup Habib Rizieq. (glc)