SANCAnews – Sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak
bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Mereka dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan
pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.
Seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang
dengan kuasa hukum. Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.
Namun permintaan itu tidak ditanggapi Aziz Yanuar dan
kawan-kawan dengan memberi perlawanan karena apa yang dilakukan aparat
kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan.
“Bahwa sudah jelas yang mau sidang pak Polisi sama Hakim sama
Jaksa. Alasan mereka tidak jelas,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Aziz beralasan terdakwa Rizieq Shihab yang telah berada di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur butuh pendampingan kuasa hukum.
"Kuasa hukum belum ada yang masuk untuk mendampingi
Rizieq Shihab di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.
Bahkan saking kesalnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruang
sidang, seorang kuasa hukum lalu berteriak lantang ke arah aparat yang berjaga.
"Keluar aja semuanya biar enggak ada lawyer, biar enggak
bisa sidang. Sidang aja sama tembok," ujar pria dengan kopiah putih itu.
Adapun sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) mengagendakan
tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223,
dan 226.
Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus
kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang
sama tapi dengan terdakwa berbeda.
Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali
Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara
223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Adapun terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang
membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar
Selasa (23/3/2021) lalu.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq
Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam
Agrokultural Megamendung, Bogor.
Jalannya sidang akan disiarkan langsung.
Hanya tidak dijelaskan apakah keputusan berlaku hingga agenda
sidang selanjutnya yakni putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
(*)