SANCAnews – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menjamin tak akan ada kerumunan di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) selama persidangan kliennya digelar offline. Lalu adakah jaminan tak ada kerumunan di luar PN Jaktim?

 

"Wah, itu nanti urusan. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3/2021). Munarman menjawab saat ditanya, jaminan tak ada kerumunan untuk sidang Jumat pekan ini di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang.

 

Menurut Munarman, yang terpenting adalah permohonan agar Habib Rizieq bisa menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim dikabulkan oleh majelis hakim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa.

 

"Alhamdulillah, majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline. Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucapnya.

 

Sementara itu, tim penasihat hukum HRS lain, Alamsyah Hanafiah, mengimbau agar para simpatisan HRS tidak datang ke PN Jaktim saat persidangan digelar offline. Dia tidak bisa menjamin bahwa di luar PN Jaktim tidak akan terjadi kerumunan dari para simpatisan HRS yang nekat datang.

 

"Yang di luar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya.

 

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

 

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

 

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

 

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.