SANCAnews – Keluarga enam laskar FPI menantang sejumlah
pejabat Polri melakukan sumpah mubahalah pada Rabu, 3 Maret 2021. Surat
tantangan untuk bersumpah ihwal kebenaran kepemilikan senjata api itu sudah
dikirim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI ke polisi pada
25 Februari lalu.
"Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar
FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api
sebagaimana dituduhkan oleh Polri," ujar Koordinator TP3, Abdullah
Hehamahua dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Tantangan bersumpah itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya
Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Briptu
Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Adapun tempat
untuk melaksanakan sumpah, kata Abdullah, akan diinformasikan jika ada
konfirmasi dari Kepolisian.
Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember
2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu
senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar
lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. (tempo)