SANCAnews – Keluarga enam laskar FPI menantang sejumlah pejabat Polri melakukan sumpah mubahalah pada Rabu, 3 Maret 2021. Surat tantangan untuk bersumpah ihwal kebenaran kepemilikan senjata api itu sudah dikirim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI ke polisi pada 25 Februari lalu.

 

"Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri," ujar Koordinator TP3, Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.

 

Tantangan bersumpah itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Adapun tempat untuk melaksanakan sumpah, kata Abdullah, akan diinformasikan jika ada konfirmasi dari Kepolisian.

 

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.