SANCAnews – Tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya
menjadi terlapor dalam penyelidikan kasus unlawfull killing peristiwa bentrok
dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50
pada akhir tahun lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,
Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya sudah membuat laporan
polisi (LP) pada pekan lalu.
"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota
Polri yang membawa empat orang," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan,
Rabu (3/3).
Andi mengungkapkan, nantinya kepolisian bakal menjalin
koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah
penyelidikan lanjutan. Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi
membawanya ke dalam mobil.
Dalam rangkaian peristiwa itu, diketahui polisi menembak mati
Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Pasalnya, kata dia, kepolisian juga masih akan mendalami dan
mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk meningkatkan perkara ini ke
tingkat penyidikan.
"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti
permulaan," ucap dia lagi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta agar
jajarannya memberi perhatian dan menuntaskan kasus itu segera.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada
Selasa (16/2) lalu, Listyo Sigit khusus meminta agar penuntasan kasus itu
berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi
tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.
Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember
2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari
6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut
dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. []