SANCAnews – Meski status perkaranya telah naik ke tahap
penyidikan, kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum
terhadap tewasnya empat orang laskar FPI dengan terlapor tiga anggota Polda
Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
menyampaikan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti alias barbuk
guna dijadikan dasar konstruksi hukum dalam perkara ini.
"Masih proses penyidikan dan pengumpulan Barbuk. Dari
barbuk itu akan dapat dikontruksi kasus yang sebenernya terjadi kemudian
selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," kata Rusdi kepada
wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Sejauh ini, kata Rusdi, penyidik telah melakukan pemeriksaan
terhadap beberapa orang saksi yang meliputi saksi-saksi ahli maupun yang berada
di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk membuat terang
benderang perkara
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, ketiga anggota Polda Metro
Jaya sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang
pembunuhan. Namun untuk inisial calon tersangka, Rusdi enggan menyebutkan
terlebih dahulu sebelum ada penetapan secara resmi.
Sementara terkait barang bukti yang dihadirkan saat gelar
perkara, lanjut Rusdi, berupa petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, serta
alat bukti yang berasal dari Komnas HAM.
"Bukti-bukti tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk,
keterangan dan bukti lain. Kemudian
telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik
Bareskrim," pungkas Rusdi. []