SANCAnews – Salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial
EPZ yang diduga menembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
disebut meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya,
Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, 3 Januari lalu. Polsek Setu mengaku akan
mengecek terkait detail peristiwa tersebut.
"Setahu saya, setahu saya ya, apalagi anggota (Polri)
meninggal, sudah pasti saya monitor itu kan. Tapi sejauh ini saya nggak ada
laporan. Nanti saya cek lagi," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana saat
dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa EPZ terjadi pada 4
Januari sekitar pukul 23.45 WIB. Berselang sehari kemudian, polisi yang
berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing laskar FPI ini dinyatakan
meninggal dunia imbas kecelakaan tunggal tersebut.
Dedi mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan adanya anggota Polri yang meninggal pada tanggal tersebut. Dia menyebut seharusnya tiap kecelakaan akan terdata di jajarannya, apalagi jika korban anggota kepolisian.
"Jadi begini, kalau laka (kecelakaan), ini (polsek)
hanya penanganan pertama. Tapi selanjutnya itu ada laka lantas Polres. SOP-nya
seperti itu. Jadi polsek itu hanya melakukan penanganan pertama saja, apalagi
ada meninggal atau gimana, nanti cara itu ditangani oleh laka lantas
polres," ungkap Dedi.
"Kalau meninggal anggota begitu, kan pasti termasuk
peristiwa menonjol ya. Saya selama ini tidak ada laporan ada anggota yang
menjadi korban laka," sambungnya.
Saat ditanya soal lokasi kecelakaan tunggal yang menimpa
polisi penembak Laskar FPI di Km 50 Tol Japek tersebut, yang berlokasi di Jalan
Bukit Jaya, Dedi mengaku tidak pernah mendengar jalan tersebut di wilayah
Kecamatan Setu.
"Jalan Bukit Jaya... baru denger saya juga. Di kita itu
kan jalan-jalannya jalan nama pahlawan," imbuh Dedi.
Untuk diketahui, salah satu polisi yang diduga menembak
laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus 'Km 50' meninggal dunia karena
kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami
kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ
itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy,
yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jumat (26/3/2021).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan
Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada 4 Januari 2021, sekitar
pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang
meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah
mengalami kecelakaan tunggal.
Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing
terhadap empat laskar FPI itu secara profesional.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik
Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional," tutupnya. (*)