SANCAnews – Salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial EPZ yang diduga menembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) disebut meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, 3 Januari lalu. Polsek Setu mengaku akan mengecek terkait detail peristiwa tersebut.

 

"Setahu saya, setahu saya ya, apalagi anggota (Polri) meninggal, sudah pasti saya monitor itu kan. Tapi sejauh ini saya nggak ada laporan. Nanti saya cek lagi," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

 

Peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa EPZ terjadi pada 4 Januari sekitar pukul 23.45 WIB. Berselang sehari kemudian, polisi yang berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing laskar FPI ini dinyatakan meninggal dunia imbas kecelakaan tunggal tersebut.

 

Dedi mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan adanya anggota Polri yang meninggal pada tanggal tersebut. Dia menyebut seharusnya tiap kecelakaan akan terdata di jajarannya, apalagi jika korban anggota kepolisian.


"Jadi begini, kalau laka (kecelakaan), ini (polsek) hanya penanganan pertama. Tapi selanjutnya itu ada laka lantas Polres. SOP-nya seperti itu. Jadi polsek itu hanya melakukan penanganan pertama saja, apalagi ada meninggal atau gimana, nanti cara itu ditangani oleh laka lantas polres," ungkap Dedi.

 

"Kalau meninggal anggota begitu, kan pasti termasuk peristiwa menonjol ya. Saya selama ini tidak ada laporan ada anggota yang menjadi korban laka," sambungnya.

 

Saat ditanya soal lokasi kecelakaan tunggal yang menimpa polisi penembak Laskar FPI di Km 50 Tol Japek tersebut, yang berlokasi di Jalan Bukit Jaya, Dedi mengaku tidak pernah mendengar jalan tersebut di wilayah Kecamatan Setu.

 

"Jalan Bukit Jaya... baru denger saya juga. Di kita itu kan jalan-jalannya jalan nama pahlawan," imbuh Dedi.

 

Untuk diketahui, salah satu polisi yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus 'Km 50' meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.

 

"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

 

"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

 

Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.

 

Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI itu secara profesional.

 

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional," tutupnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.