SANCAnews –
Ada pemberian uang senilai Rp 2 miliar dari Juliari Peter Batubara saat masih
menjabat sebagai Menteri Sosial kepada Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti.
Hal itu
disampaikan anak buah Juliari, Adi Wahyono saat menjadi saksi di persidangan
lanjutan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Senin (8/3).
Awalnya, tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos tersebut terkait arahan pengguna
uang fee Rp 10 ribu per paket bansos sembako yang dikumpulkan dari para vendor.
"Misalnya
mau kunjungan ke Semarang, terus siapkan yang Rp 2 miliar, terus saya minta Pak
Joko untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk dibawa ke Semarang oleh Mas
Eko," kata Adi.
Joko yang
dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso yang
juga tersangka dalam perkara ini sama seperti Adi. Sementara untuk Eko, kata
Adi, menjabat sebagai ADC Juliari.
Uang Rp 2
miliar dalam bentuk dolar Singapura itu diserahkan Adi kepada Eko di Bandara
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur saat Juliari akan terbang ke Semarang.
"Di
sana (Juliari) bertemu ada Ketua DPC PDIP dari Semarang, yang saya tau dari
Kendal yang saya kenal, Akhmat Suyuti," jelas Adi.
Adi mengaku
tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Karena, tugasnya hanya
menyerahkan uang di Bandara. "Kalau tujuannya saya tidak tahu, tapi hanya
saya dengar saja untuk kepentingan..," kata Adi kemudian dipotong
pembicaraannya oleh Jaksa.
"Serahkan
di Bandara atas perintah siapa?" tanya Jaksa kepada Adi.
Adi
mengatakan bahwa uang itu diserahkan ke Eko di Bandara merupakan perintah dari
Juliari. Mendengar penjelasan itu, Jaksa kemudian mendalami adanya komunikasi
antara Adi dengan Akhmat Suyuti sebelum penyerahan uang tersebut.
"Saya
kan dari Kementerian pak, jadi mereka (Akhmat Suyuti) juga kenal saya.
Kadang-kadang kalau menghadap Pak Menteri juga menghubungi saya waktu itu juga.
Yang saya dengar itu kenapa (Juliari) ke Semarang membawa uang itu ya untuk
beberapa orang PDIP di Dapil beliau Pak," terang Adi.
Jaksa lantas
memutarkan rekaman suara telepon yang merupakan hasil sadapan dari tim
penyelidik KPK. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan antara Adi dan
Suyuti mengenai titipan dari Juliari Batubara.
"Artinya
betul ada penyerahan yang ke Pak Suyuti?" tanya Jaksa usai memperdengarkan
rekaman telepon.
"Iya.
Saya pernah ketemu waktu istirahat di KPK, ketemu Pak Suyuti, sisanya
menyerahkan yang, kalau melalui Semarang melalui Pak Eko, selanjutnya saya
tidak tahu," jawab Adi.
Saat ditanya
soal perkenalannya dengan Suyuti, Adi mengaku kenal bahwa Akhmat Suyuti
merupakan Ketua DPC PDIP Kendal.
"Secara
persis saya tidak tahu Pak (hubungan Juliari menyerahkan uang ke Suyuti), hanya
Pak Menteri kan Dapilnya Jateng 1 meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang,
Kabupaten Semarang, sama Salatiga," pungkasnya.
Akhmat
Suyuti sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/2). Saat itu,
penyidik mendalami keterangan terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh
Suyuti yang diduga diterima dari Juliari melalui perantaraan pihak lain.