SANCAnews – Ada pemberian uang senilai Rp 2 miliar dari Juliari Peter Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial kepada Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti.

 

Hal itu disampaikan anak buah Juliari, Adi Wahyono saat menjadi saksi di persidangan lanjutan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3).

 

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos tersebut terkait arahan pengguna uang fee Rp 10 ribu per paket bansos sembako yang dikumpulkan dari para vendor.

 

"Misalnya mau kunjungan ke Semarang, terus siapkan yang Rp 2 miliar, terus saya minta Pak Joko untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk dibawa ke Semarang oleh Mas Eko," kata Adi.

 

Joko yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso yang juga tersangka dalam perkara ini sama seperti Adi. Sementara untuk Eko, kata Adi, menjabat sebagai ADC Juliari.

 

Uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura itu diserahkan Adi kepada Eko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur saat Juliari akan terbang ke Semarang.

 

"Di sana (Juliari) bertemu ada Ketua DPC PDIP dari Semarang, yang saya tau dari Kendal yang saya kenal, Akhmat Suyuti," jelas Adi.

 

Adi mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Karena, tugasnya hanya menyerahkan uang di Bandara. "Kalau tujuannya saya tidak tahu, tapi hanya saya dengar saja untuk kepentingan..," kata Adi kemudian dipotong pembicaraannya oleh Jaksa.

 

"Serahkan di Bandara atas perintah siapa?" tanya Jaksa kepada Adi.

 

Adi mengatakan bahwa uang itu diserahkan ke Eko di Bandara merupakan perintah dari Juliari. Mendengar penjelasan itu, Jaksa kemudian mendalami adanya komunikasi antara Adi dengan Akhmat Suyuti sebelum penyerahan uang tersebut.

 

"Saya kan dari Kementerian pak, jadi mereka (Akhmat Suyuti) juga kenal saya. Kadang-kadang kalau menghadap Pak Menteri juga menghubungi saya waktu itu juga. Yang saya dengar itu kenapa (Juliari) ke Semarang membawa uang itu ya untuk beberapa orang PDIP di Dapil beliau Pak," terang Adi.

 

Jaksa lantas memutarkan rekaman suara telepon yang merupakan hasil sadapan dari tim penyelidik KPK. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan antara Adi dan Suyuti mengenai titipan dari Juliari Batubara.

 

"Artinya betul ada penyerahan yang ke Pak Suyuti?" tanya Jaksa usai memperdengarkan rekaman telepon.

 

"Iya. Saya pernah ketemu waktu istirahat di KPK, ketemu Pak Suyuti, sisanya menyerahkan yang, kalau melalui Semarang melalui Pak Eko, selanjutnya saya tidak tahu," jawab Adi.

 

Saat ditanya soal perkenalannya dengan Suyuti, Adi mengaku kenal bahwa Akhmat Suyuti merupakan Ketua DPC PDIP Kendal.

 

"Secara persis saya tidak tahu Pak (hubungan Juliari menyerahkan uang ke Suyuti), hanya Pak Menteri kan Dapilnya Jateng 1 meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, sama Salatiga," pungkasnya.

 

Akhmat Suyuti sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/2). Saat itu, penyidik mendalami keterangan terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh Suyuti yang diduga diterima dari Juliari melalui perantaraan pihak lain.  (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.