SANCAnews – Publik diharapkan tidak terjebak dalam isu
penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode yang belakangan ramai
dibahas.
"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan
presiden 3 periode. Ini ide buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan
sebagai jebakan saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly
Asshiddiqie dikutip dari akun Twitternya, Senin (15/3).
Sejauh ini, aturan masa jabatan presiden sudah jelas tertuang
dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 sebagai buah amandemen UUD 1945 pertama.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan
masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD,
jangan kaitkan dengan isu 3 periode ini," tutupnya.