SANCAnews – Otoritas berwenang Israel menangkap Imam Masjid
Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri (82) di rumahnya di kawasan Al-Suwaneh, dekat Bukti
Zaitun, Yerusalem Timur, Rabu, 10 Maret 2021.
Dilansir Middle East Eye, istri Syekh Sabri menyatakan
suaminya dibawa aparat ke Pusat Penahanan Moscovia di Yerusalem Barat tanpa
penjelasan, pukul 10 pagi, saat dia mempersiapkan naskah khutbah Jumat.
Imam Masjid Al Aqsa itu diinterogasi selama beberapa jam dan
kemudian dibebaskan. Dia dituduh melanggar keputusan pengadilan Israel yang
menutup gerbang Bab al-Rahma di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Syekh Sabri mengatakan bahwa masjid masih terbuka untuk
shalat dan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di bagian masjid mana pun.
"Ini adalah posisi saya, dan dinas intelijen tidak dapat menuntut saya
dengan apa pun yang pantas untuk dirujuk ke pengadilan," ujar Sabri.
Syekh Sabri merupakan mufti besar Palestina dari tahun 1996
hingga 2006, dan telah ditangkap beberapa kali oleh pasukan Israel.
Syekh Sabri telah memberikan khutbah Jum'at di Masjid Al-Aqsa
sejak 1973. Dia sebelumnya telah beberapa kali dilarang memasuki kompleks suci
di Kota Tua, khususnya pada tahun 2000 ketika Intifadah Kedua meletus.
Baru-baru ini, dia dilarang masuk pada Januari 2020. Dia
mengatakan kepada media lokal bahwa seorang petugas polisi Israel menuduhnya
menghasut dalam khutbah yang dia sampaikan sehari sebelumnya.
Penahanan Sabri pada Rabu, adalah bagian dari gelombang
penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Israel kepada beberapa warga Palestina
lainnya yang ditangkap di wilayah Tepi Barat.
Di Betlehem, pasukan Israel menangkap empat warga Palestina,
sementara lima lainnya ditahan di Jenin, Ramallah dan Nablus.
Juga pada hari Rabu, Israel menghancurkan properti komersial
Palestina di Desa Ein Shalabi dekat Nablus karena tidak mengantongi izin
Israel. Izin membangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur hampir tidak mungkin
diberikan pihak Israel untuk Palestina. []