SANCAnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) merasa heran dengan adanya polemik pemblokiran terhadap 92 rekening
terkait FPI. Terlebih ketika Bareskrim Polri membuat pernyataan bahwa mereka
tidak pernah meminta PPATK melakukan pemblokiran tersebut.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae merasa heran dengan munculnya
penafsiran bahwa Polri yang meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI.
"Saya malah nggak ngerti, kenapa bisa ada penafsiran
kalau Polri meminta PPATK memblokir rekening FPI itu," ujar Dian kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).
Kata Dian, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa
pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU 8/2010 dan UU
9/2013. Di mana disebutkan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang tidak
boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.
Sementara keputusan menghentikan sementara (blokir) itu
karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.
“Tugas kita sebagai lembaga intelejen keuangan adalah
melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan
menyerahkan hasilnya kepada lepolisian," jelas Dian.
Setelah menerima informasi dari PPATK, kata Dian, pihak
Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan
pemblokiran.
"Dalam hal lepolisian tidak melakukan pemblokiran
lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena
proses 20 hari di PPATK sudah selesai," terang Dian.
Dian pun kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI
berawal dilakukan oleh PPATK.
"Iya betul (dilakukan) PPATK. Kalau polisi tidak
melakukan pemblokiran otomatis akan terbuka dengan sendirinya setelah 20 hari
proses PPATK. Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga
intelejen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak
Hukum," pungkas Dian. (*)