SANCAnews – Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol
kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes
lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.
Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan
Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.
"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan
penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang
ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan
terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di
Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung,
itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan
keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).
Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman
Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan
keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.
"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini
ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan
Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita
tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.
"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum
boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang
ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.
Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang
persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda
dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya. (rmol)