SANCAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda
sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab
pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ditunda
karena termohonnya tak hadir.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya
penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H.
Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda
lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Sedangkan
sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah
Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.
"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai
saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan
terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil
sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan,"
ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).
Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat
meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa
kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran
Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan
pemanggilan.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan
kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima
kasih," kata Alamsyah.
Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret
2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon
atau pengacara Habib Rizieq. "Panggilan baru sekali dan hakim memberi
kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi,
sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim. (*)