SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq
Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada
Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.
"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi
apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU
Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa
(23/3/2021).
Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik
penghasutan yang disangkakan kepada
kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.
"Sementara
pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi
kami tolak," ujarnya.
Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses,
berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali
karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi
sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar
prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap
diproses, ini ne bis in idem, namanya," tegas Munarman.
Seperti diketahui hari ini Selasa (23/3), HRS kembali
menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan tetap
dilaksanakan secara virtual.
Sementara itu di luar persidangan sekitar 1.400 aparat kepolisian dikerahkan guna menjaga ketat sidang dan adanya aksi unjuk rasa dari pendukung Rizieq. (glc)