SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar
mengklaim pihak kejaksaan mendatangi kliennya di Rutan Mabes Polri.
Kedatangan jaksa itu membawa surat panggilan untuk sidang
virtual yang akan digelar pada Jumat besok (19/3/2021).
“Rabu (17/3) malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes
Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jum’at,” ujar Aziz, Kamis
(18/3/2021).
Namun, kata Aziz, kliennya tetap menolak menanda tangani surat panggilan tersebut. Pasalnya Habib Rizieq dan klien lainnya tetap meminta sidang dakwaan digelar dengan tatap muka.
“IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang itu,”
sambungnya.
Aziz menyebut, bila sidang virtual tersebut tetap digelar
pada Jumat besok, Habib Rizieq bersama tim pengacara lainnya sepakat tak akan
menghadiri sidang tersebut.
“(Kita) Menyatakan tidak akan hadir (kalau) sidang online.
IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU”,
tegasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan
dakwaan pada Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tiga
kasus yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, serta hasil swab RS
Ummi Bogor pada November 2020 silam.
Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual
dengan tetap berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Habib mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “tidak terdengar”. Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq.
“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan
audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat,
penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku
penyelenggara.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara,
Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris
panitia.
Lalu Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab
keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (psid)