SANCAnews – Tuntutan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dinilai sangat mengecewakan.

 

Tim Kuasa Hukum Gus Nur, dalam hal ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lantaran perkara ini lebih condong pada peradilan politik -bukan peradilan hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Gus Nur yang ogah masuk ke ruang persidangan Ricky Fatamazaya. Pasalnya, selama rangkaian persidangan berlangsung, dia menilai pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.

 

Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

 

"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

 

Ricky juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara ini. Dia menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh Gus Nur bukanlah peradilan hukum, melainkan politik.

 

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," sambungnya.

 

Untuk itu, Ricky mengingatkan JPU dan majelis hakim untuk tidak jumawa dalam melihat perkara yang mendera kliennya. Seharusnya, lanjut dia, Gus Nur dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

 

"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," papar Ricky.

 

Tuntutan

 

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) hari ini.

 

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

 

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (glc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.