SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke
majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas
dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan
Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara
hukum.
"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full,
eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim
ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum
agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat
protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur,
Rabu (31/3/2021).
Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi
tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai
tindakan diskriminatif. Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke
DPR.
"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif
oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara
politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU
diskriminatif," ungkapnya.
Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan
respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq
tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta
Timur.
"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami
juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk
sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa
dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran
soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14
ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4
tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. []