SANCAnews – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi,
dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun bui serta denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan
banding.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan
banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Pihak Nurhadi mengaku pikir-pikir atas putusan hakim. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan bakal berunding dengan kliennya lebih dulu, "Kami rencanakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Diketahui, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi
terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Nurhadi dalam perkara ini
divonis bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Hakim mengatakan Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap Rp
35.726.955.000 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto berkaitan dengan
penanganan perkara melawan PT KBN. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti
menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000.
Jika ditotal suap Rp 35.726.955.000 dan gratifikasi Rp
13.787.000.000, jumlahnya Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12
B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo
Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi
dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp
45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp
83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir,
menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum
melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak
kooperatif.