SANCAnews – Kepala Staf Presiden sekaligus Ketua Umum
Demokrat versi KLB, Moeldoko, resmi dilaporkan LBH Almaun ke Bareskrim Polri,
Selasa (16/3/2021).
Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita
melaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong
alias hoaks.
"Kami laporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong
atau hoaks," kata Direktur Eksekutif LBH Almaun, Khalid Akbar kepada
Suara.com di Bareskrim Polri Jakarta.
Khalid Akbar menilai, ada unsur kebohongan yang dilakukan
Moeldoko karena terlipih menjadi Ketua Umum PD berdasarkan Kongres Luar Biasa
(KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Informasi hoaksnya terletak pada inkonstitusional tadi,
dan ilegal (KLB Demokrat). Sama kita ngumpul
rapat-rapat , ayo kita kongres partai A atau partai B bisa saja. Yang
kami khawatirkan partai-partai lain bakal melakukan KLB dengan mekanisme
seperti itu," kata Khalid Akbar.
Berdasarkan laporan
yang sudah diserahkan, kelompok yang juga mengaku dari bagian Pengawal
Visi Hukum Nawacita Presiden Joko Widodo, berharap kepolisian dapat segera
melakukan pemeriksaan terhadap Moeldoko.
"Kami meminta kepada kepolisian sebagai salah satu
pengawal Nawacita, mampu menjaga netralitas serta berani melakukan pemeriksaan
kepada Jenderal Moeldoko," ujar
Khalid.
Selain itu, dia juga berpesan kepada Moeldoko agar membuat
partai politik sendiri sehingga tidak mencampuri Partai Demokrat kubu Agus
Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Untuk Pak Moeldoko, sebaiknya kalau ingin menjadi ketua
umum partai, bikin sendiri, karena AHY itu legal sesuai keputusan Kementerian
Hukum dan HAM," ujarnya. []