SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi,
meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM turun tangan memantau persidangan
perkara atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai ada potensi
pelanggaran soal dalam persidangan tersebut.
Aboe menilai, potensi pelanggaran tersebut yakni Rizieq
sebagai terdakwa terkesan seperti dipaksakan bersidang secara online atau
virtual. Padahal, kata Aboe, Rizieq meminta hadir langsung secara offline ke
ruang sidang.
"Kami minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus
ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Aboe dalam
keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan
dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM,
seharusnya memantau persidangan tersebut," sambungnya.
Sekjen PKS tersebut mengatakan, seharusnya Rizieq dalam
persidangan diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam
pengadilan. Ia mengatakan, harus ada prinsip before the law.
"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk
memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini
menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur
dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tuturnya.
Aboe mengklaim, terkait Rizieq yang tak diperkenankan hadir
langsung dalam persidangan disebut akan mengurangi hak-hak sebagai terdakwa. Ia
pun membandingkan Rizieq dengan kasus terdakwa korupsi Djoko Tjandra.
"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra
sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada
diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak
menghendaki," tandasnya. (*)