SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) tertahan di
luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para pengacara sempat
terlibat adu argumen dengan polisi yang berjaga di depan gerbang PN Jaktim.
Pantauan detikcom di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno,
Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB, Jumat (19/3/2021), para pengacara Habib Rizieq
terlihat terlibat adu argumen dengan polisi. Salah satu pengacara Habib Rizieq,
Munarman, mengatakan mereka harus masuk ke PN Jaktim.
Adu argumen sempat terjadi. Setelah sempat adu argumen,
sejumlah pengacara Habib Rizieq masuk ke PN Jaktim.
Salah satu pengacara Habib Rizieq yang masih tertahan di
luar, Zainuddin, mengatakan pihaknya datang sebelum pukul 09.00 WIB. Mereka
mengatakan tak diizinkan masuk ke dalam PN Jaktim meski telah membawa surat
kuasa.
"Kita datang coba masuk ke dalam karena kami jelas ada
surat kuasa khusus yang ditandatangani klien kami Muhammad Rizieq Shihab. Kita
mau ke dalam, kita dilarang pihak polisi," ujarnya.
Dia mengklaim pihak polisi tak mengizinkan masuk karena
permintaan dari jaksa penuntut umum. Saat ini empat pengacara Habib Rizieq
sudah masuk ke PN Jaktim untuk mengklarifikasi mengapa mereka tak diizinkan
masuk.
"Kita tanya siapa JPU-nya, belum ada jawaban. Kita
putuskan pengacara pakai seragam pengacara. Kita tanya lagi belum ada alasan
juga. Tim kita sudah masuk empat orang untuk klarifikasi," ujarnya.
Pada sidang Habib Rizieq yang digelar Selasa (16/3), majelis
hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa
hukum Habib Rizieq.
Awalnya Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak
dihadirkan langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk
memperbaiki kualitas audio.
Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih
disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan
lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes. Hakim pun memutuskan
menunda persidangan.
"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan
dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00 WIB," ujar ketua majelis
hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3). (*)