SANCAnews – Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang yang
terlibat dan mengorganisir Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera
Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat
Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Pembela
Demokrasi (TPD) telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus.
“Alhamdulillah tadi kami sudah selesai mengajukan gugatan,
untuk pendaftarannya sudah terjadi, sudah selesai melalui online ya," ujar
Herzaky kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat siang (12/3).
Herzaky pun menyebut, 13 orang tim hukum yang tergabung dalam
TPD juga ada yang berasal dari DPP Demokrat, yaitu Menhob, Muhajir, Rony E.
Hutahaean, dan Yandri Sudarso.
Sementara sisanya, berasal dari kalangan aktif, pakar hukum,
pengacara dan lainnya. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz,
Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard
R. Silaban.
Sementara itu, Ketua TPD Bambang Widjojanto mengatakan
pendaftaran gugatan telah teregistrasi dengan nomor tiket
172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, "Pokok gugatannya perbuatan melawan
hukum," kata BW.
BW mengatakan, pihak yang menjadi tergugat sebanyak 10 orang,
"Ada beberapa orang, sebagian besar mereka adalah yang terlibat di dalam
kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia adalah orang yang
patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui Kongres
KLB," tegas BW.
BW pun tidak membeberkan seluruhnya pihak-pihak yang menjadi
tergugat, "Yang pasti Jhonny Allen, Darmizal," singkat BW.