SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, kembali disoroti oleh Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan, dalam cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya, mempertanyakan mengapa hanya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sidangnya dilakukan secara online.

 

Lebih lanjut, diutarakan Haikal Hassan, sementara terdakwa kasus lainnya bisa mengikuti persidangannya secara offline, sehingga pihak pengadilan terkesan tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Seperti diketahui, sebelum sidang kasus kerumunan Habib Rizieq SHihab digelar, pihaknya telah meminta pihak pengadilan untuk menggelar sidang secara langsung atau offline, bukan secara virtual.

 

Namun, pihak pengadilan tidak mengindahkan dan menolak protes Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Hal itu, sontak membuat sejumlah pihak yang mengikuti persidangan ini menilai bahwa pihak pengadilan memperlakukan Habib Rizieq Shihab secara tidak adil.

 

Haikal Hassan juga mempertanyakan, kenapa hanya Habib Rizieq yang diperlakukan secara tidak adil karena menolak mengikuti sidang secara online.

 

"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?," kata Haikal Hassan, yang dikutip dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Selasa, 23 Maret 2021.

 

Haikal Hassan bahkan menduga Habib Rizieq akan ditahan sampai 2024, karena pasal-pasal untuk memberatkan hukumannya bisa dicari-cari.

 

"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?," kata Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga periode.

 

"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.

 

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari Bareskrim Polri.

 

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin mengahdiri sidang secara offline.

 

Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri sidang virtual.

 

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq Shihab.

 

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

 

Habib Rizieq Shihab lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.

 

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?," ujar Habib Rizieq Shihab.

 

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan dia pun akan mengikuti persidangan dengan baik sampai vonis dijatuhkan padanya.

 

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata Habib Rizieq Shihab.

 

Namun, permintaan Habib Rizieq Shihab itu ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.