SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar
secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021
lalu, kembali disoroti oleh Haikal Hassan.
Haikal Hassan, dalam cuitan yang diunggahnya di akun media
sosial Twitter miliknya, mempertanyakan mengapa hanya Habib Rizieq Shihab (HRS)
yang sidangnya dilakukan secara online.
Lebih lanjut, diutarakan Haikal Hassan, sementara terdakwa
kasus lainnya bisa mengikuti persidangannya secara offline, sehingga pihak
pengadilan terkesan tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Seperti diketahui, sebelum sidang kasus kerumunan Habib
Rizieq SHihab digelar, pihaknya telah meminta pihak pengadilan untuk menggelar
sidang secara langsung atau offline, bukan secara virtual.
Namun, pihak pengadilan tidak mengindahkan dan menolak protes
Habib Rizieq Shihab tersebut.
Hal itu, sontak membuat sejumlah pihak yang mengikuti
persidangan ini menilai bahwa pihak pengadilan memperlakukan Habib Rizieq
Shihab secara tidak adil.
Haikal Hassan juga mempertanyakan, kenapa hanya Habib Rizieq
yang diperlakukan secara tidak adil karena menolak mengikuti sidang secara online.
"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online
bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?," kata Haikal Hassan, yang dikutip
dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Selasa, 23 Maret 2021.
Haikal Hassan bahkan menduga Habib Rizieq akan ditahan sampai
2024, karena pasal-pasal untuk memberatkan hukumannya bisa dicari-cari.
"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan
2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?," kata Haikal Hassan.
Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan
dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga
periode.
"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi
mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.
Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui
YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari
Bareskrim Polri.
Dalam persidangan itu, Habib Rizieq Shihab mengaku bahwa
dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin
mengahdiri sidang secara offline.
Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya
itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri
sidang virtual.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara
online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib
Rizieq Shihab.
"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan
ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk
hadir di ruang sidang," sambungnya.
Habib Rizieq Shihab lantas mempertanyakan kenapa dirinya
terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol
kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.
"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya
lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri
harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?," ujar Habib Rizieq
Shihab.
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab memohon pada Majelis
Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan dia pun akan mengikuti
persidangan dengan baik sampai vonis dijatuhkan padanya.
"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang
sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata Habib Rizieq
Shihab.
Namun, permintaan Habib Rizieq Shihab itu ditolak oleh
Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar
protokol kesehatan Covid-19.
Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis
Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas
dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya. (*)