SANCAnews –
Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan
kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren
Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November
2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan.
"Tidak
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata
jaksa yang membacakan dakwaan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa
menyebut bahwa Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah
Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinsan
kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu,
dalam dakwaan Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19
Kabupaten Bogor untuk menggelar acara
peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam
Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq
didakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di
Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal
sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup
banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa
kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang,"
tutur jaksa.
Akibat acara
yang dihadiri Rizieq tersebut, kata Jaksa, kehadiran Rizieq di acara tersebut
membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari
simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut.
Jaksa
menyayangkan seharusnya Rizieq bisa mengimbau hingga mengingatkan massa
pendukungnya yang hadir agar tak berkerumun. Selain itu peserta yang hadir
dalam acara harus dibatasi sebagaimana peraturan protokol kesehatan yang
berlaku.
Rizieq
dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020
tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman
dan Produktif.
"Terdakwa
justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa
yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari
3 jam antara pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 WIB," ujar Jaksa.
Dalam
perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di
Megamendung. (glc)