SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk
mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras
(miras). Lantas kapan perpres terbaru akan terbit untuk gantikan lampiran
perpres terkait investasi miras yang dibatalkan Presiden Jokowi?
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan ketika
Presiden menyetujui untuk membatalkan perpres, maka seharusnya, sesuai
mekanisme, akan ada tindaklanjut penerbitan perpres pengganti. Dia menjelaskan
keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Kemensesneg,
"Kalau sudah diputuskan Presiden, ya ditindaklanjuti
oleh mensesneg," kata Yasonna saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Yasonna mengatakan mensesneg lah yang nantinya akan
menerbitkan perpres pembatalan atau perpres revisi sebagai pengganti perpres
yang dibatalkan. Tahap selanjutnya, kata dia, perpres pembatalan atau perpres
revisi itu akan ditandatangani kembali oleh Presiden Jokowi.
"Ya ditindaklanjuti oleh mensesneg menerbitkan perpres
pembatalan atau revisi untuk segera ditandatangani Presiden," ucapnya.
Meski begitu, Yasonna belum mengetahui kapan perpres terbaru
tersebut akan terbit. Dia menyerahkan kepada Kemensesneg terkait hal itu.
Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara Presiden
Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan sejauh ini belum mengetahui terkait perpres
terbaru untuk menggantikan lampiran perpres soal investasi miras. Menurutnya
sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
"Belum ada konfirmasi terkait hal (perpres terbaru)
tersebut," ujar Fadjroel. Kemudian detikcom telah berupaya menghubungi
pihak Kemensesneg perihal perpres tersebut. Namun hingga berita ini dinaikan,
belum ada respons dari pihak Kemensesneg.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo
harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur
investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam
lampiran terkait miras.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu
harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10
Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru
untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres
Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi
miras ini bisa resmi dihapus.
"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait
dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras
ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara
kita," ucapnya. []