SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq
Shihab menyampaikan poin-poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi
kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kerumunan
Petamburan dan Megamendung. Setidaknya ia beberkan tiga poin.
"Poin penting kami banyak ya. Pertama kami menasihati
kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nasihat kami adalah bahwa
jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasihat
pertama," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa
(23/3/2021).
Munarman menjelaskan, poin kedua dalam nota keberatan tim
pengacara yakni mengutip pernyataan nabi Muhammad SAW soal adanya pemimpin
zalim. Di mana, pemimpin tersebut merupakan orang bodoh yang mengurus urusan
umum.
"Itu kami ingatkan karena supaya masyarakat tidak
tertipu. Karena sekarang ini orang yang amanah malah ditinggalkan, pengkhianat
malah dipercaya," tuturnya.
Selain itu, pihak Rizieq juga mempermasalahkan terkait
pelaksanaan sidang perkara kerumunan di Megamendung. Ia mempertanyakan mengapa
perkara Megamendung digelar di PN Jakarta Timur. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
yang didakwakan kepada Rizieq juga akan dipertanyakan.
"Yang ketiga pasal 160 merupakan pasal tempelan, tidak
bisa pasal itu diterapkan kepadamu pelanggaran prokes. selanjutnya, ini perkara
nedis en idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi
sudah membayar 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar
prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap
diproses, ini nedis en idem namanya," tandasnya. []