SANCAnews – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam
laskar FPI menyampaikan sejumlah hal penting saat bertemu dengan Presiden Joko
Widodo (Jokowi). TP3 menilai kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran
HAM berat.
"Kami minta agar para pelaku pembunuhan diadili dan
dihukum secara adil. Ini adalah pelanggaran HAM berat bukan hanya pelanggaran
HAM versi Komnas HAM," kata salah satu inisiator TP3, Muhyiddin Junaidi,
lewat pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Ada tujuh orang perwakilan TP3 yang bertemu Jokowi. Mereka
dipimpin oleh Amien Rais.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat audiensi dengan
Jokowi, Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam.
Mereka menilai ada extra judicial killing oleh aparat negara.
"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam
kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran
pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut, merupakan
pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh
dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan Pancasila
dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.
Amien Rais dkk mendesak pemerintah untuk memproses kasus
tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan
secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari
pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta TP3 menyampaikan
bukti terkait kasus ini kepada jaksa atau Komnas HAM jika ragu kepada polisi.
"Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti
lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu
terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana," kata Mahfud dalam
keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden,
Selasa (9/3/2021).
Mahfud juga berbicara soal penetapan tersangka atas enam
laskar FPI tersebut bagian dari konstruksi hukum. Dia menegaskan bahwa
tersangka yang meninggal otomatis perkaranya gugur.
"Cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur.
Cukup selesai perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh enam orang ini? Kita
buka di pengadilan," kata Mahfud.