SANCAnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya tidak merahasiakan identitas tiga orang terlapor anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

"Enggak (dirahasiakan). Saya belum dapat info dari penyidik, nanti kita tanyakan ke penyidiknya," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 24 Maret 2021.

 

Saat ini, kata dia, kasus ini masih diproses penyidikan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski sudah naik tahap penyidikan, tiga orang anggota Polda Metro Jaya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi terlapor.

 

"Sampai saat ini, tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," ujarnya.

 

Menurut dia, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Termasuk, sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.

 

"Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," kata dia.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

 

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

 

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

 

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

 

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

 

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

 

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

 

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab. Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

 

Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.