SANCAnews – Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh
jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?
"Jadi mohon maaf, tadi saya angkat tangan saya, ingin
menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan
publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin
berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan
berbicara ini diberikan oleh hakim setelah jaksa membacakan seluruh tanggapan
eksepsi.
Rizieq mengatakan tidak ingin menanggapi jawaban. Rizieq
mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan
eksepsi.
"Saya bukan mau menanggapi jawaban, tidak. Saya minta
dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan
pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan
keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung,
Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan
disaksikan jutaan penonton.
"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang
eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan
saya, Majelis Hakim Yang Mulia, dan akan ditindaklanjuti," kata Rizieq.
"Tapi ternyata JPU secara terang-terangan di halaman 23
eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini
kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan JPU.
Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.
Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan
pembacaan eksepsi, kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop
pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan kepada hakim terkait izin
tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.
"Pada saat Terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang
kecil, pada saat itu kami menanyakan kepada Yang Mulia apakah sudah ada izin PH
terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan Majelis Hakim Yang
Mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.
Rizieq kembali melakukan protes atas tanggapan jaksa.
Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan
resmi oleh pihak PN Jaktim.
"Maaf, Majelis Hakim, tidak disiarkannya secara
streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim. Sejak pagi itu
sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan
pura-pura bodoh, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini," kata Rizieq.
Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan
tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan
dengan majelis hakim lain terkait keputusan sidang dilakukan secara streaming.
"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan
lagi, perdebatkan lagi, karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis
hakim yang di perkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa
streaming atau non-streaming," ujar hakim. (dtk)