SANCAnews –
Dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery dan
Ihsan Yunus, disebut mendapat jatah paket bantuan sosial (bansos) dalam rangka
penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Hal itu
terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial sekaligus tersangka Adi Wahyono. Adi
dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar
Maddanatja.
"Kemudian
saudara sebagaimana dalam BAP nomor 53 setelah tahap 6 selesai pembayaran dan
menjelang tahap 7 saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil oleh menteri [Juliari
Peter Batubara] di ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ari Wibowo, saat itu
langsung ada arahan menteri kepada kami untuk pembagian kuota seperti yang
saudara sebutkan tadi," kata jaksa membacakan BAP Adi Wahyono di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3).
"Ya,"
jawab Adi.
Dalam BAP
tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang
terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus.
"Satu
juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren [Direktur PT Mitra
Energi Persada], Stefano, dan kawan-kawan. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket
diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, dan kawan-kawan. Tiga, kuota
300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan. Empat, kuota
200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Peter
Batubara," tutur jaksa.
"Ini
ya, BAP saudara?" lanjutnya.
"Iya,"
kata Adi.
Dalam
kesempatan itu, jaksa juga menuturkan penggunaan uang sekitar Rp8 miliar yang
diperoleh Juliari dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu di antaranya
untuk pembayaran sewa pesawat, pembayaran jasa pengacara Hotma Sitompul Rp3
miliar, kemudian Rp2 M diberikan melalui Eko (orang kepercayaan Juliari) ke
Semarang dan dibayarkan kepada BPK Rp1 M.
"Sisanya
disetor menteri langsung melalui Eko, Shelvy dan Kukuh. Itu Rp8 M tadi?"
tanya jaksa.
"Iya,"
ujar Adi singkat. []