Jakarta, SN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini
menggelar sidang putusan terkait permohonan praperadilan keluarga salah satu Laskar
FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci
Khadavi Putra.
Ada dua permohonan yang akan diputus hari ini: Pertama
permohonan praperadilan keluarga M Suci terkait barang pribadi milik Khadavi
yang disita polisi. Kedua, permohonan praperadilan terkait penangkapan M Suci
yang dinilai tidak sah.
"Iya hari ini putusan, rencananya pukul 10.00 WIB di PN
Jaksel," kata pengacara keluarga M Suci, Rudy Marjono kepada wartawan,
Selasa (9/2/2021).
Rudy berharap permohonan praperadilan keluarga M Suci
diterima oleh hakim. "Pada prinsipnya semua pemohon berharap dapat
memenangkan gugatannya, namun kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang
dalam hal ini semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami
memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," ucap Rudy.
Diketahui, permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar
dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq
Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Sedangkan untuk gugatan kedua, mengantongi nomor registrasi
158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan
ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jakarta Raya.