Jakarta, SN – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan
masuk pada 20 negara termasuk Indonesia pada Selasa (2/2/2021). Aturan ini
mengakibatkan perjalanan umroh 2021 kembali tertunda.
"Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan
umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," tulis Kepala
Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia
(Amphuri) Zaky Zakaria dalam pesan pendek yang diterima detikcom.
Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia,
umroh 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umroh
tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan
berdampak buruk pada penyebaran COVID-19 di Arab Saudi.
Menurut Zaky larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia
mengundang keprihatinan. Seperti pelarangan umroh 2021 sebelumnya, aturan kali
ini juga terkait COVID-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan
menang melawan pandemi COVID-19.
"Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang meningkat
tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal
Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program
umroh," tulis Zaky.
Dalam catatan Zaky, penundaan pertama umroh 2021 terjadi pada
27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi COVID-19. Artinya, hampir setahun
bidang usaha umroh jatuh bangun menghadapi efek pandemi. Zaky berharap ada
perhatian dari pemerintah supaya tidak terjadi penutupan usaha, PHK, dan efek
domino lainnya.
"Kami berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umroh, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara agar tidak terjadi dampak buruk pada pegawai, penyelenggara umroh, dan bidang terkait lainnya," tulis Zaky.
Meski prihatin dan berisiko mengalami dampak buruk akibat
larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, Zaky mengatakan tetap mendukung
keputusan tersebut. Zaky berharap aturan ini berdampak baik bagi semua orang,
sehingga perjalanan umroh bisa kembali dibuka.
Terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, data BNPB
mencatat 1.099.687 kasus positif pada Selasa (2/2/2021). Sebanyak 896.530
pasien berhasil sembuh sedangkan 30.581 lainnya meninggal. Total kasus aktif
pada pasien yang masih terinfeksi COVID-19 adalah 172.576 orang.
Dengan statistik tersebut, Indonesia bersama 19 negara lain
dilarang masuk Arab Saudi. Larangan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri
Arab Saudi dan dikecualikan pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi,
diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Daftar 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi:
Argentina
Uni Emirat Arab
Jerman
Amerika Serikat
Republik Indonesia
Irlandia
Italia
Pakistan
Brasil
Portugis
Inggris
Turki
Afrika Selatan
Swedia
Swiss
Prancis
Lebanon
Mesir
India
Jepang.