SANCAnews – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal,
Jawa Tengah, Akhmat Suyuti mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari
tersangka Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk
tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan
bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Namun, KPK tidak
merinci jumlah uang yang diterima dan dikembalikan pada KPK.
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal)
didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh
saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak
lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
di Jakarta, Jumat (20/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P
Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi
Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni
Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai
sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam
pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan
Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai
keperluan pribadi Juliari. []