SANCAnews – Polri tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Penegasan ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela meninjau pelaksanaan PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2).

 

Pernyataan itu menanggapi kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diamankan Tim Gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, beserta bersama 11 orang anggotanya karena diduga terlibat narkoba.

 

"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas. Kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” ujar Kapolri Listyo, Jumat (19/2).

 

Kapolri menambahkan bahwa para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.

 

"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada,” begitu kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Adapun dalam kunjungan ke Sleman ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo datang bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.  (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.