SANCAnews – Polri tidak akan segan memberikan tindakan tegas
kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Penegasan ini disampaikan
langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela meninjau pelaksanaan
PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2).
Pernyataan itu menanggapi kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol
Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diamankan Tim Gabungan Propam Mabes Polri dan
Polda Jawa Barat, beserta bersama 11 orang anggotanya karena diduga terlibat
narkoba.
"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota
yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas. Kita tidak pernah ada toleransi,
kita tindak tegas,” ujar Kapolri Listyo, Jumat (19/2).
Kapolri menambahkan bahwa para anggota tersebut akan ditindak
dengan aturan internal Propam serta pidana.
"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana
juga ada,” begitu kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun dalam kunjungan ke Sleman ini, Kapolri Listyo Sigit
Prabowo datang bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.