Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul
Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).
Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah
satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul
Rahman.
Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya
terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16
Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul
00.00 WIB.
Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video
yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata
negara Refly Harun.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video
saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim
penasihat hukum.
Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian
pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.
"Tentu saja," jawab Abdul
Baca juga: Juru Bicara OPM Dirampok Sesama Orang Papua
saat Berada di Pasifik, Uang Ratusan Juta Lenyap
Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.
Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.
Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan
perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan
Gus Nur ke polisi.
Seusai menonton video itu, ia pun mengaku langsung melaporkan
kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri
Agama.
"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian,
dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan,"
ucap Abdul
Baca juga: Sempat Bikin Heboh karena Lepas Jilbab,
Rachel Vennya Bikin Gempar Setelah Gugat Cerai Niko Al Hakim
Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut
memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.
"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses
secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul
Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor.
Ia, tak membuat laporan itu.
Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.
"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab
Abdul lagi. []