Jakarta, SN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice
Djoko Tjandra, Senin (1/2/2021), hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah jaksa penuntut umum akan
menghadirkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa Prasetijo Utomo," dikutip
dalam jadwal sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Dakwaan Jaksa
Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa
nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5
ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5
ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (sc)