Mantan ketua umum front pembela islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis
menyambangi bareskrim polri siang ini memenuhi panggilan /dtk |
Jakarta, SN – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait
kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan
sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.
"Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI
Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali
Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus
Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja
Satgas COVID-19.
Ahmad Sobri Lubis /dtk |
Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
membenarkan hal ini, "Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya
dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan,
terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara
(Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08
Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang
Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam
keterangan tertulis.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka
beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib
Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.
"Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani
oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang
terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara
Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8
tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," ujar Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin
(8/2/2021).
Rusdi menjelaskan, pada Jumat (5/2), pihak Kejagung telah
mengirim surat ke Bareskim yang menyatakan berkas ketiga kasus Habib Rizieq itu
telah lengkap. Selanjutnya kasus akan diproses pihak kejaksaan.
"Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah
ngirim surat ke Bareskrim Polri di mana isi surat itu memberi tahu bahwa
perkara yang bersangkutan 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap
penyidikannya," terang Rusdi.
"Oleh karena itu, hari ini tanggal 8 Februari 2021,
tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari
penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Tentunya proses lanjut
ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3
tersebut," tandasnya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus
kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dinyatakan
lengkap. Pihak pengacara pun menyiapkan strategi dan siap berdebat dalam sidang
kasus tersebut.
"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160
terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa
berdebatlah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara
Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Minggu (7/2).
Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang
penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih
lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.
"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang
sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira
belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan
pengacara lainnya," ujar Sugito.
Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di
sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual
mengingat kondisi pandemi COVID-19.
"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online,
saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada
lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.
"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke
pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2
minggu," tambahnya.