SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media
sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala
Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada
wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan
bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat
ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.
"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada
update kami sampaikan," tandas dia.
Dua kasus ini menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana
revisi UU ITE. Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitannya soal kematian Ustaz
Maaher At-Thuwailibi. Sedangkan Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya soal
'Islam agama Arogan'.
Kasus-kasus lain mengenai UU ITE belakangan ini ikut jadi
sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan
(Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal
merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan
menyebutkan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat.
Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita
ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di
Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk
mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.
Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI
Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang diteken Mahfud hari ini (22/2). []