SANCAnews – Pengusaha Harry Sidabukke didakwa menyuap mantan
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan
perusahaan penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai
hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,
memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada Juliari
Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya di
Jakarta, Rabu (24/2).
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran
mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani
(Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Bahkan Harry Sidabukke juga didakwa memberikan uang suap
kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan
Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Ia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.