SANCAnews – Eks Pentolan Front Persaudaraan Islam atau FPI,
Munarman menjadi salah satu orang yang kecewa atas tindakan polisi yang menolak
laporan soal kasus kerumunan massa ketika Presiden Joko Widodo membagi-bagikan
suvenir ke warga di Maumere, Sikka, NTT, beberapa waktu lalu.
Terkait kerumunan massa itu, Koalisi Masyarakat Anti
Ketidakadilan sempar memperkarakan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, namun
laporan ditolak.
Munarman mengaku menyayangkan atas ditolaknya pelaporan itu
oleh pihak Bareskrim. Sebab, menurutnya, Jokowi jelas-jelas telah melanggar
aturan protokol kesehatan karena memicu kerumunan massa di masa pandemi Corona.
"Bukti apalagi yang didustakan?" kata Munarman saat
dihubungi Suara.com, Jumat (26/2/2021).
Dia mengatakan ditolaknya laporan tersebut justru semakin
membuktikan bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk pengkritik pemerintah.
"Terbukti toh. Hukum hanya berlaku untuk pengritik
rezim," kata Munarman.
Lebih lanjut, Munarman mengatakan, dengan tidak diprosesnya
kasus dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Jokowi, maka rakyat
semakin terbuka matanya melihat ketidakadilan.
"Rakyat akan semakin terbuka matanya dengan
ketidakadilan yang sangat kasat mata ini," tandasnya.
Laporan Ditolak
Bareskrim Polri tak menerima laporan kasus pelanggaran
protokol kesehatan yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo terkait adanya
kerumunan warga saat kunjungannya di Maumere, NTT, beberapa waktu lalu.
Alhasil, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan gagal melaporkan Jokowi soal
kasus kerumunan massa yang sempat viral di media sosial.
Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia mengaku
kecewa atas tindakan polisi yang tak mau menerima laporannya itu.
"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan
Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran
kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia, Kamis
(25/2/2021).
Sejak siang tadi, Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya telah
mendatangi SPKT Bareskrim Polri sejak pukul 10.20 WIB. Hanya saja, petugas SPKT
tersebut justru meminta pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian
diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
Lantaran gagal, Kurnia lalu mempertanyakan alasan polisi
menolak laporan yang dibuatnya. Dia pun curiga tak ada lagi penerapan persamaan
di hadapan hukum di Indonesia.
"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?"
ujarnya.
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan hendak melaporkan
Jokowi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait adanya kerumunan
massa yang menyambutnya saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten
Sikka, NTT. Jokowi dituding olehnya telah abai terhadap protokol kesehatan
lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan tersebut terjadi. []