SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan
surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya
Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan
Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021. Terkait UU ITE,
Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan
hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan
dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga
dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan
serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat,
beretika, dan produktif," ungkap Jenderal Sigit.
Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Sigit. Di
poin G, penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya
terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam
penyelesaian perkara.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil
langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan
restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah,
SARA, radikalisme, dan separatisme," tulis Jenderal Sigit.
Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara
hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan
ditahan.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke
pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka
tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang
untuk mediasi kembali," ungkap Jenderal Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan
multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan
multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian.
Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar
jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di
YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021). []