SANCAnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan
investasi minuman keras (miras) hukumnya haram. Alasannya, berinvestasi sama
dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan
mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI,
Cholil Nafis, Minggu (28/2/2021).
Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan
kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik,
hingga diperjualbelikan eceran.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka
apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.
Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta
peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. []