SANCAnews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

 

Izin yang diberikan sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu memungkinkan masuknya modal asing investasi miral baik sekala kecil maupun besar.

 

Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Kebijakan tersebut hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis Lampiran III Perpres.

 

Kebijakan ini kemudian menuai beragam komentar. Seperti yang diutarakan Ustaz Tengku Zulkarnain, Jumat (26/2/2021).

 

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zulkarnain menyentil Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

 

"Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah," cuit Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain kemudian mengingatkan Ma'ruf Amin tentang akhirat.

 

"Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.

 

Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian," sambungnya.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

 

Ketentuan ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

 

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada Lampiran III Perpres. []


Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.