SANCAnews – Mantan
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil kebijakan
Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras
(miras) atau beralkohol.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden
(Perpres) izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.
Izin yang diberikan sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu memungkinkan masuknya modal asing
investasi miral baik sekala kecil maupun besar.
Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan
turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut hanya dilakukan di daerah tertentu.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan
pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan
memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis Lampiran III Perpres.
Kebijakan ini kemudian menuai beragam komentar. Seperti yang
diutarakan Ustaz Tengku Zulkarnain, Jumat (26/2/2021).
Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zulkarnain
menyentil Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
"Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin
Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai
Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah," cuit Tengku Zulkarnain.
Tengku Zulkarnain kemudian mengingatkan Ma'ruf Amin tentang
akhirat.
"Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di
akhirat kelak.
Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian,"
sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuka izin investasi
untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari
2021.
"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau
beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang
perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan
jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada
Lampiran III Perpres. []
Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:
Pak @kh_marufamin yth.
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) February 26, 2021
Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu.
Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.
Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian. pic.twitter.com/yEh249CfIs