SANCAnews –
Mabes Polri mengklaim tidak menolak dua laporan soal pelanggaran protokol
kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di
Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono enggan apabila disebut menolak laporan
masyarakat dengan terlapor orang nomor satu di Indonesia. Ia menyebut pihaknya
sempat melakukan konsultasi dengan pembuat laporan.
Setelah
melakukan konsultasi, Kepala SPKT Bareskrim Mabes Polri pun mengatakan tidak
ada pelanggaran.
"Setelah
melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, kepala SPKT
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa
tersebut," kata Brigjen Pol Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Dengan
kesimpulan tersebut, maka pihak pelapor tidak melanjutkan rencananya untuk
membuat laporan.
Sebelumnya,
Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI)
terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor
Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Hal itu
disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut
barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh
petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya
tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di
situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya
ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Menurut
Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya
layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima
berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.
"Ini
tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya
meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya
silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami
tidak puas dengan jawaban ini," ujarnya.
Dua Kali Tolak Laporan
Koalisi
Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan
serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi
Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.
Ketika itu
Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol
kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran
membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.
Hanya saja,
petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak
menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya
kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya
membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha
dan Urusan Dalam (TAUD).
"Pihak
kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap
terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang
presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Kurnia pun
mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan
hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami
mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
law) apakah masih ada di republik ini?," pungkasnya. (*)