SANCAnews – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyarankan Polri agar memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait video yang berisi pernyataannya mendukung ISIS. Itu berkaitan dengan proses hukumnya.

 

"Proses justitia memang sebaiknya ditindaklanjuti untuk kepastian hukum siapapun yang terlibat pada kasus ini," kata Indriyanto, Kamis 18 Februari 2021.

 

Indriyanto menjelaskan, saat pembubaran FPI beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memutar video Rizieq saat orasi menyatakan dukung kepada ISIS. Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut diduga diambil pada 20 Februari 2017.

 

Rizieq menyerukan, “Apa yang baik dari ISIS kita akui baik, cita-cita mulianya menegakan dan menerapkan syariat Islam hal yang baik. Cita-citanya untuk menerapkan khilafah Islamiyah hal yang baik. Cita-citanya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutnya, cita-cita yang baik.”

 

“Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir!," kata Rizieq di depan para pendukungnya.

 

Meski kejadiannya sudah cukup lama, menurut Indriyanto, pernyataan Rizieq itu masih bisa diproses hukum. "Sepanjang tidak daluarsa, tetap bisa dilakukan proses justitia terhadap pernyataan dukungan terhadap ISIS yang melanggar hukum tersebut," ujar dia.

 

Indriyanto mengatakan, mungkin penegak hukum bukan tidak memproses kasus ini, tapi masih mengumpulkan alat bukti. "Jadi pengungkapan kasus ini tidak sekadar ucapan RS, tapi diperlukan penguatan alat bukti," kata Indriyanto.

 

Di samping itu, dia menilai pernyataan dukungan Rizieq ke ISIS memiliki dampak besar bagi para pengikutnya. "Pernyataan ini memang memiliki dampak besar bagi keterlibatan FPI  atas gerakan terorisme yang terbukti pengungkapannya," ujar Indriyanto.

 

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar membantah mendukung ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Menurut Aziz, Rizieq sudah bersikap tidak mendukung ISIS dan JAD sejak 2014.

 

Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan bantahan perihal pengakuan yang berujung tuduhan dari Ahmad Aulia, salah seorang terduga terorisme JAD dan disebut simpatisan FPI itu. Video Ahmad Aulia belum lama ini viral soal baiat kepada ISIS.

 

Dalam penyampaian secara tertulis yang ditandatangani mantan Ketua FPI Sulsel, Habib Muchsin Al Habsyi dan sekretaris Agus Salim Syam menegaskan bahwa Ahmad Aulia tidak pernah terdaftar sebagai anggota FPI Makassar baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

 

“Bahwa yang bersangkutan pernah ikut kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam Makassar maka tidak secara otomatis AA (Ahmad Aulia) menjadi anggota FPI,” kata Habib Muchsin. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.