SANCAnews – Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan
pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai
Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
"Sudah ada satu orang (kami tetapkan) tersangka,"
ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris
Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.
Satu orang tersangka itu berinisial BJ. Dia adalah penanggung
jawab di lokasi pertunjukan.
BJ dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski status tersangka, BJ tidak ditahan.
"Dia yang bertanggungjawab pada pengelolahan rumah makan
itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu
tahun," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai
di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu
memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak
orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun
yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah
@apunggunners.
Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan
menindak para pelanggar.
"Kami lakukan upaya hukum," ujar Kapolres Metro
Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan,
Selasa, 16 Februari 2021. []