SANCAnews – Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.

 

"Sudah ada satu orang (kami tetapkan) tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

 

Satu orang tersangka itu berinisial BJ. Dia adalah penanggung jawab di lokasi pertunjukan.

 

BJ dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Meski status tersangka, BJ tidak ditahan.

 

"Dia yang bertanggungjawab pada pengelolahan rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," katanya.

 

Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

 

Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.

 

Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.

 

"Kami lakukan upaya hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.