SANCAnews – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan
seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah
menghalangi pengamalan pancasila.
Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa
Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang
menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan
menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat
pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan
beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk
Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek
sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang
justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi
beririsan jua dengan nilai agama.
Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang
yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan
nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi
masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu
mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial
kebangsaan.
Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3
Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan
kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang
tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk
dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi
adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya
Indonesia."
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat
keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut
agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan
untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak
individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh
mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,"
kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021). []