Jakarta, SN – Pemerintah harus melindungi hak siswa untuk menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan berakhlak sesuai tujuan pendikan yang tersurat di UUD 1945 Pasal 31.
Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo berkaitan terbitnya Surat Keputusan
Bersama (SKB) 3 Mentri tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik,
Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang bisa menimbulkan
kegaduhan.
Menurutnya, tujuan pendidikan sesuai UUD 1945 yakni
memgembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Arahan UUD '45 sudah sangat mulia dan rezim sebelumnya
telah buat kebijakan agar sekolah membuat aturan yang mendidik siswa taat
menjalankan ajaran agamanya, termasuk perintah berpakaian sragam sesuai agama
siswa," kata Anton Tabah kepada redaksi, Minggu (7/2).
"SKB 3 Menteri secara substantif tak sejalan dengan
prinsip Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemakaian pakaian seragam khas agama itu
sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan amanah Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, kata dia,
pemerintah harus melindungi melalui peraturan sekolah yang mendidik siswa lebih
religius, toleran, rukun beriman dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan
nasional.
"Saya diskusi dengan mantan Mendikbud Prof M Nuh, beliau
sudah buat Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang sangat
akomodatif konstitusional. Permendikbud tersebut sangat relevan sampai kapan pun
enggak perlu diubah," tegasnya.
Oleh karenanya, ia pun merasa heran dengan SKB 3 menteri yang
di dalamnya berisi sanksi jika ada kewajiban penggunaan seragam sekolah
bernuansa agama di sekolah negeri.
"Kewajiban hal tersebut tak pernah terjadi. Jangankan siswa beragama lain, siswa seagama pun tidak harus berseragam sesuai ajaran agamanya karena hal itu brsifat suka rela, kesadaran pribadi," tandasnya. (rmol)