Jakarta, SN – Sidang ketiga aktivis senior M. Jumhur Hidayat
(MJH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis lalu
(4/2) masih menyisakan kejanggalan.
Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban penuntut
umum atas keberatan terdakwa itu, pengunjung semakin dibatasi.
Pengunjung hanya boleh masuk 4 orang, dua di antaranya dari
asisten penuntut umum dan asisten pembela.
Namun di sisi lain, baik pembela ataupun pengacara tidak
menjaga jarak atau duduk saling berdampingan.
“Jadi ada ada ketidakkonsistenan standar covid antara
pengunjung dengan penuntut maupun pembela,” ujar inisiator Gerakan Bebaskan
MJH, Harlans M. Fachra kepada redaksi, Selasa (9/2).
Sidang pun digelar dengan hanya dua orang kawan MJH yang
masuk. Sementara pewarta tidak diperkenankan masuk.
Selain itu, micropon atau pengeras suara tidak kedengaran
jelas. Suara yang dihasilkan kecil sekali, sehingga MJH mengeluhkan suara tidak
kedangaran dan siapa yang bicara tidak jelas dari pihak mana, pihak penuntut,
atau pembela.
“Saya berusaha berdiri di pembatas ruang sidang supaya bisa
mensengar dengan jelas apa yang diperbincangkan, namun juga kurang jelas
terdengar,” urainya.
Sementara di pintu utama masih tergantung papan pengumuman
bahwa sidang terbuka untuk umum. Polisi juga masih menjaga pintu ruang sidang.
Dengan demikian pembela kembali meminta kepada hakim untuk
menghadirkan terdakwa di ruangan sidang, untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa
sebagaimana diatur dalam kuhap dapat di perhatikan.
Pada intinya penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan
penuntut umum dapat diterima sesuai UU. Kedua, menetapkan bahwa eksepsi pembela
MJH ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menetapkan
melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa MJH.
“Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela. Putusan sela
ini akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau stop sampai di sini,”
urainya.
Untuk menghadapi sidang putusan sela tersebut, Harlans
mengajak kawan-kawan aktivis untuk hadir di persidangan. Sidang yang olehnya
merupakan kambing hitam atas kerusuhan usai penetapan UU Omnibus Law di
Jakarta.
“Sidang akan berlangsung pada Kamis 11 Februari 2021. Pukul
09.00 pagi. Tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya
Nomor 133,” undangnya.